Sketsa
Pendidikan Indonesia
Suasana hari
pendidikan belum sepenuhnya hilang dari benak kita. Yap, tepat tanggal 2 Mei
kemarin, Indonesia baru saja memperingati hari Pendidikan Nasional. 2 Mei
merupakan tanggal lahir dari KI hajar Dewantara, semasa hidupnya mengabdi untuk
kemajuan pendidikan di Indonesia. Namun, setelah sekian lama diperingati,
ternyata pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya berada dalam taraf sempurna.
Apakah hal tersebut menjadi motivasi dalam perbaikan di Indoneisa? Bisa iya,
bisa tidak. Masih banyak bolong-bolong kekurangan yang harus ditambal satu
persatu.
Ada beberapa
permasalahan yang saling berkaitan.
Pertama,
dicabutnya UU BHP. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materi
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP)
menyatakan UU ini inkonstitusiona karena bertentangan dengan UUD 1945 [Antaranews.com].
Putusan ini
memang diamini oleh sebagian komponen masyarakat. Karena dianggap sebagai upaya
komersialisasi pendidikan.
Namun,
apakah ketika UU BHP tersebut dicabut masalah akan selesai? Tidak. Karena dunia
pendidikan kini harus merumuskan kembali sistem apa yang tepat untuk
digunakan. Dunia pendidikan di Indonesia bisa jadi malah kehilangan arah. Lalu
bagaimana tindakan pemerintah saat ini? Pemerintah tengah menggodok Perpu
Pengganti BHP. Tapi belum apa-apa, beberapa elemen masyarakat sudah
menyampaikan penolakannya.
Kedua,
realisasi anggaran pendidikan 20% yang murni digunakan untuk kegiatan
pendidikan (tidak termasuk gaji guru). Saat ini anggaran pendidikan memang
sudah mencapai 20%. Namun, hingga kini anggaran tersebut termasuk untuk gaji
guru. Sementara persentase gaji guru bisa mencapai 6%-7%. Jika dihitung-hitung,
maka alokasi tersebut cukup besar dan mempengaruhi anggaran pendidikan.
Untuk itu,
seharusnya pemerintah benar-benar merealisasikan 20% anggaran pendidikan yang
murni tanpa potongan apapun. Sehingga pemerataan pembangunan dan fasilitas
pendidikan bisa menyentuh seluruh institusi pendidikan. Karena tidak
dipungkiri, fasilitas cukup menunjang kegiatan pendidikan selama ini.
Ketiga,
sertifikasi guru. Hal ini juga mau tidak mau berpengaruh dalam proses
pendidikan di Indonesia. Kemampuan guru dalam menyampaikan materi juga
mempengaruhi tingkat pemahaman para siswa. Sehingga dibutuhkan akreditasi guru
yang mengajar.
