Minggu, 08 Juli 2012

Pendidikan Sekarang


Sketsa Pendidikan Indonesia

Suasana hari pendidikan belum sepenuhnya hilang dari benak kita. Yap, tepat tanggal 2 Mei kemarin, Indonesia baru saja memperingati hari Pendidikan Nasional. 2 Mei merupakan tanggal lahir dari KI hajar Dewantara, semasa hidupnya mengabdi untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Namun, setelah sekian lama diperingati, ternyata pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya berada dalam taraf sempurna. Apakah hal tersebut menjadi motivasi dalam perbaikan di Indoneisa? Bisa iya, bisa tidak. Masih banyak bolong-bolong kekurangan yang harus ditambal satu persatu.
 
Ada beberapa permasalahan yang saling berkaitan.
Pertama, dicabutnya UU BHP. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) menyatakan UU ini inkonstitusiona karena bertentangan dengan UUD 1945 [Antaranews.com].
Putusan ini memang diamini oleh sebagian komponen masyarakat. Karena dianggap sebagai upaya komersialisasi pendidikan.
Namun, apakah ketika UU BHP tersebut dicabut masalah akan selesai? Tidak. Karena dunia pendidikan kini harus merumuskan kembali sistem apa yang tepat untuk  digunakan. Dunia pendidikan di Indonesia bisa jadi malah kehilangan arah. Lalu bagaimana tindakan pemerintah saat ini? Pemerintah tengah menggodok Perpu Pengganti BHP. Tapi belum apa-apa, beberapa elemen masyarakat sudah menyampaikan penolakannya.
Kedua, realisasi anggaran pendidikan 20% yang murni digunakan untuk kegiatan pendidikan (tidak termasuk gaji guru). Saat ini anggaran pendidikan memang sudah mencapai 20%. Namun, hingga kini anggaran tersebut termasuk untuk gaji guru. Sementara persentase gaji guru bisa mencapai 6%-7%. Jika dihitung-hitung, maka alokasi tersebut cukup besar dan mempengaruhi anggaran pendidikan.
Untuk itu, seharusnya pemerintah benar-benar merealisasikan 20% anggaran pendidikan yang murni tanpa potongan apapun. Sehingga pemerataan pembangunan dan fasilitas pendidikan bisa menyentuh seluruh institusi pendidikan. Karena tidak dipungkiri, fasilitas cukup menunjang kegiatan pendidikan selama ini.
Ketiga, sertifikasi guru. Hal ini juga mau tidak mau berpengaruh dalam proses pendidikan di Indonesia. Kemampuan guru dalam menyampaikan materi juga mempengaruhi tingkat pemahaman para siswa. Sehingga dibutuhkan akreditasi guru yang mengajar.